0 Comments


JAKARTA,

Pelaporannya dan Penelitiannya tentang Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sejumlah rekening tidak aktif lantaran ditemukannya banyak sekali akun yang didaftarkan sebagai alat pembayaran dalam aktivitas taruhan daring ilegal.

Istilah Dormant di bidang perbankan merujuk pada akun tabungan yang telah lama tanpa adanya aktivitas, baik itu penarikan, penyimpanan uang, maupun pengiriman dana selama jangka waktu tertentu.

“Puluh ribu akun tersebut diduga berasal dari transaksi pembelian dan penjualan akun yang dipakai untuk mendanai judi daring,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada pernyataan resmi, Minggu (18/5/2025).

Di samping itu, akun yang dimiliki oleh pihak lain banyak dipergunakan sebagai tempat menyimpan uang dari aktivitas kriminal seperti penipuan, transaksi obat terlarang, serta pelaku kejahatan lainnya.

“Lebih dari 28.000 akun dihasilkan pada tahun 2024 sebagai hasil dari transaksi penjualan akun yang dipakai untuk setoran judi daring,” tambahnya.

Ivan menggarisbawahi bahwa menggunakan akun tidak aktif yang dikelola oleh orang lain merupakan salah satu metode yang rentan terhadap penyalahgunaan dalam kegiatan ilegal.

Maka dari itu, PPATK, sejalan dengan wewenangnya menurut UU No. 8 Tahun 2010, sudah menerapkan pemblokiran sementara terhadap aktivitas keuangan pelanggan yang memiliki akun nonaktif berdasarkan informasi dari bank.

“Langkah ini adalah pelaksanaan dari Gerakan Nasional untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dijalankan oleh PPATK bersama pemangku kepentingan lainnya. Ini juga menjadi salah satu usaha PPATK dalam melindungi kepentingan publik serta memelihara integritas sistem perbankan Indonesia,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa penahanan sementara aktivitas pada akun tak aktif adalah untuk melindungi para pemilik akun dan mencegah eksploitasi oleh orang-orang jahat.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa para nasabah yang terpengaruh oleh penahanan sementara masih berhak sepenuhnya atas dana mereka dan bisa mengajukan permohonan untuk membuka kembali akun mereka lewat cabang bank masing-masing setelah mematuhi prosedur yang telah ditentukan.

“Opsi lainnya adalah pusat melaporkan dan menganalisis data nasabah bisa mengontak PPATK guna memperoleh detail lebih jauh tentang situasi rekening mereka,” katanya tambahan.

Alternatif yang dapat diambil ketika akun diblokir adalah menutup rekening yang telah lama tidak digunakan atau inactive.

Kedua, hindari berikan informasi pribadi Anda kepada orang yang tidak dikenal.

“Ketiga, segera laporkan kepada bank atau lembaga penegak hukum jika menerima transfer uang dari rekening yang tak dikenali,” tegasnya.

Di luar menjamin keselamatan dan keterbukaan dalam sistem perbankan, penangguhan sementara ini pun dimaksudkan untuk menginformasikan para nasabah tentang kondisi rekening mereka yang tidak aktif.

“Selain itu, ini bertujuan memberitahu ahli waris atau pemimpin perusahaan (untuk klien yang merupakan badan usaha) jika akun tersebut tak dapat ditemukan,” jelasnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts