PR JABAR –
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendesak warga Parangtriris untuk menggunakan lahan mereka yang sudah terdaftar dalam buku hak miliki sebagai dasar bagi kesejahteraan keluarga di kemudian hari. Setelah memberikan sertifikat kepada beberapa orang pada Sabtu (10/05/2025), dia menyoroti kepentingan melihat aset tanah ini sebagai modal utama untuk mencapai pemenuhan hidup jangka panjang.
“Tolong jagalah lahan ini dengan penuh perhatian, boleh ditumbuhkembangkan apapun asalkan bisa memberikan hasil. Hasil tersebut nanti dapat digunakan untuk biaya pendidikan sang buah hati. Mudah-mudahan menjadi berkat serta bermanfaat bagi generasi setelah Anda,” kata Menteri Nusron seusai penyerahan 811 surat hak miliki dari program Konsolidasi Tanah di kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.
Mengutip Menteri Nusron, lahan tak sekadar bertindak sebagai harta benda, melainkan juga peninggalan yang perlu dirawat serta dioptimalkan untuk kepentingan anak cucu. Menurutnya, memiliki hak atas tanah dengan status jelas adalah suatu hal esensial guna menghasilkan kedamaian dalam kehidupan.
Saat ini Bapak dan Ibu telah memiliki tanah, mudah-mudahan hal itu dapat membantu kehidupan menjadi lebih tenang. Mengingat bahwa asal-usul manusia berasal dari tanah, dengan kepemilikan tanah saat ini diharapkan akan memberikan ketenangan. Gunakan lah lahan tersebut secara efisien sebagai persiapan bagi ibadah kita menuju akhirnya pulang kepada tanah,” imbuh Menteri Nusron sambil mendapat respons penuh antusiasme dari masyarakat Parangtritis.
Sertifikat yang ditransfer oleh Menteri Nusron pada kesempatan ini mencakup area seluas 703.844 meter persegi secara keseluruhan. Di antara lahan itu, terdapat bagian dengan luas 169.940 meter persegi yang direncanakan untuk keperluan seperti membangun masjid, gedung serbaguna, lebarnya jalanan, konstruksi jalan lingkar lokal serta beberapa sarana tambahan lainnya. Penduduk di Parangtritis sangat mendukung tentang ide proyek pengembangan tersebut.
“Penggunaan hasil pembenahan ini telah dibahas secara bersama-sama sebelumnya. Kami berharap bahwa lahan yang akan diatur titik batasannya tersebut kelak benar-benar terorganisir dengan baik, entah itu untuk pengadaan jalanan atau keperluan publik lainnya. Saat ini proses penentuan batasan sudah dimulai,” jelas salah satu penduduk penerima sertifikat asal dusun Sono, Suhardi (65 tahun).
Suhardi menganggap bahwa program Konsolidasi Tanah sungguh memberikan manfaat besar dan memperluas kesempatan dalam pengembangan lahan di masa mendatang. “Program Konsolidasi Tanah ini telah menjadi dambaan bagi seluruh warga, terutama bagi mereka yang memiliki tanah peruntukan tertentu. Kami berharap kelak dapat merombak area tersebut untuk digunakan sebagai ladang pertanian atau destinasi pariwisata lantaran lokasinya amat ideal,” ungkap Suhardi, seorang mantan pegawai negeri yang bertugas dalam bidang supervisi pendidikan.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto beserta jajaran. **