– Terdapat sekitar 10 anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang mengadukan kasus mereka di Polres Boyolali, Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025.
Mereka mengadu tentang Koperasi Bahana Lintas Nusantara ke otoritas terkait karena dicurigai telah menipu para anggotanya dalam hal investasi.
Dari 10 pelanggan yang mengadu, jumlah investasi mereka di Koperasi Bahana Lintas Nusantara sebesar Rp 1,2 miliar.
Jumlah investasi keseluruhan nasabah diperkirakan mencapai beberapa puluh miliar.
Setelah diteliti lebih lanjut, para nasabah tertarik dengan janji menarik yang disampaikan oleh pihak Bahana Lintas Nusantara.
Mereka diberi janji untung sampai 200 persen dalam jangka waktu dua tahun.
Dikutip dari
Tribun Solo
, terdapat beberapa nasabah yang harus membayar hutang kepada bank agar dapat bergabung sebagai anggota koperasi Bahana Lintas Nusantara.
Aris Carmudi, seorang nasabah dan perwakilan bagi para korban, menyatakan bahwa dia telah mentransfer hinggaRp 60 juta sebagai bagian dari kredit banknya.
Saat diwawancara di Mapolres Boyolali pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sang informan mengatakan bahwa pemimpinnya berjanji setiap simpanan yang dilakukan akan menerima laba sebesar 200% dalam jangka waktu dua tahun.
Aris menyatu dengan tim Bahana Lintas Nusantara tahun 2024.
Bagaimana terkejutnya dia ketika tiba-tiba koperasi tersebut menutup pintu pada Maret 2025.
Berdasarkan kesaksian Aris, Koperasi BLN menawarkan janji yang sangat memikat.
Setiap rupiah yang disetorkan menjamin laba sampai empat kali lebih besar.
Promosi yang intensif dijalankan serta pemimpinnya berasal dari kalangan berpengaruh.
Terlebih lagi, di setiap kampanye pemasarannya, bisnis-bisnis yang dipromosikan terlihat sangat meyakinkan.
“Semua usaha yang dilakukan oleh koperasi BLN tersebut tertera dengan jelas di sana,” katanya.
Sebelum memilih ikut serta, Aris menyatakan telah meninjau bisnis-bisnis Koperasi BLN yang mencakup lebih dari 60 entitas usaha.
Dimulai dari bisnis penjualan mobil, pertambangan, dan berbagai hal lainnya.
“Serta kami pun pada mulanya ikut percaya,” terangnya.
Tetapi setelah program tersebut berakhir, sebagian besar unit bisnis BLN menutup operasinya.
“Pihak korban mengaku telah ditipu dan adanya indikasi skema Ponzi (penggunaan uang mereka sendiri maupun simpanan dari investor selanjutnya untuk pembayarannya). Oleh karena itu, dana yang disalurkan kepada klien bukan berasal langsung dari hasil operasional perusahaan tersebut,” jelasnya.
OJK Bentuk Satgas
Pada saat yang sama, kasus koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLM) menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Divisi Analisis Eksekutif Senior dari Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Brigjen Pol Fajaruddin, bertemu dengan para korban.
Fajaruddin mengatakan bahwa mereka akan mendirikan tim tugas spesial untuk menanganai kasus-kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Boyolali serta Polresta Surakarta.
Tetapi, beberapa korban ragu untuk melaporkan hal ini karena mereka tetap mempercayai janji BLN yang menyatakan akan mengembalikan dana kepada para nasabah dengan cepat.
“Mereka menyimpan dana dengan cara berhutang pada bank melalui jaminan sertifikat lahan, beberapa orang sempat bercerita kepada saya tentang rasa khawatir mereka jika suatu saat tak dapat membayar kembali pinjaman bank dan keluarga mereka akan kehilangan tempat tinggal,” kata Fajaruddin, seperti dilansir dari
Tribun Solo
.
Fajaruddin menyatakan bahwa jika pihak koperasi bersikap tidak kooperatif, mereka akan bekerja sama dengan kementerian koperasi guna melakukan tindakan yang diperlukan.
“Nantinya setelah polisi menanganinya, kita sepakat untuk memberikan dukungan lengkap,” tegasnya.
Dia juga menekankan kepada publik agar senantiasa memeriksa 2L tersebut, yaitu Legal dan Logis.
“Bila ilegal atau tak masuk akal, jangan lakukan,” tegasnya.
Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten Ikut Berbicara
Saat ini Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengharapkan agar warga yang merasa dirugikan melakukan pelaporan kepada instansi terkait.
“Tetapi berdasarkan prinsipnya, selama (BLN) sah dan telah melewati pemeriksaan dari dinas koordinasi kami, maka tanggung jawab akan menjadi milik kami,” katanya.
Saat bersamaan, Bupati Boyolali, Agus Irawan mengatakan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut.
Agus mengatakan akan melemparkan masalah ini kepada Polres Boyolali.
“Pastinya akan diatur sepenuhnya melalui koordinasi bersama polres untuk mengetahui langkah-langkah penanganan yang tepat,” terangnya.
Ia menginginkan agar kejadian ini cepat terselesaikan dan menemukan jalan keluar yang paling baik.
“Mari kita tetap menantikan. Mudah-mudahan cepat ada penyelesaiannya,” tandasnya.
Dikutip dari situs web Koperasi BLN (
https://new.bln.my.id
), koperasi ini berkedudukan di Salatiga dan Solo untuk kantornya yang utama.
Di lokasi tepatnya berada di Jalan Merdeka Selatan Nomor 54, Blotongan, Sidorejo, Salatiga serta di Jalan Ronggowarsito Nomor 55, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.
Beberapa bagian dari artikel ini sudah pernah ditampilkan di TribunSolo.com denganjudul tersebut.
Anggota Koperasi BLN Melaporkan Kejadian di Polres Boyolali, Menganggap Ada Penipuan Terkait Unit Usaha yang Sudah Ditutup
.
(/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Tri Widodo)