MERAUKE
– Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Merauke yakin bahwa sasaran pendapatan wilayah dari pajak kendaraan pada tahun 2025 dapat dicapai meskipun dalam kondisi penghematan dan restrukturasi anggaran yang sedang dikerjakan oleh pemerintah.
Kepala UPTD Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, bertemu dengan media di kantornya dan menyatakan bahwa sasarannya dalam hal penerimaan daerah bagi UPTD Samsat Merauke dari pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama pada tahun 2025 adalah sekitar Rp 29,3 miliar. Angka tersebut mencakup pajak kendaraan bermotor senilai Rp 18,3 miliar dan biaya balik nama sebanyak Rp 11 miliar.
Kayafas menyatakan bahwa pada tahun 2025, terdapat sekitar 30.216 unit kendaraan yang akan ditangani dalam hal pembayaran pajak. Unit-unit ini mencakup berbagai jenis dari truk dengan roda enam hingga sepeda motor.
“Pajak sepeda motor hingga April 2025 telah mencapai angka Rp 6 miliar dari total target yang ditetapkan yaitu 18,3 miliar,” terangnya. Sementara itu, untuk biaya perpindahan nama plat nomor mobil telah menjangkau nilai Rp 4 miliar dari sasaran awal senilai Rp 11 miliar hingga bulan tersebut.
“Kami mengerti bahwa tahun ini pemerintah melakukan penghematan anggaran atau pembaruan dana, hal tersebut cukup mempengaruhi kondisi ekonomi kita di wilayah setempat. Namun demikian, kami tetap percaya diri bahwa sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai, mungkin saja melebihi ekspektasi,” ujarnya.